Jam Digital

Assalamualaikum Ahlan Wa Sahlan di Blog Saya

Saturday, October 20, 2018

Apa Itu Sutrah?

Sutrah Shalat (1) : Hukum Sutrah

Pengertian Sutrah

Sutrah secara bahasa Arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu Fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat. dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).


Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).
juga sabda beliau:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Sumber:  https://muslim.or.id/18214-sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html


Hukum Menghadap Sutrah Saat Shalat

·  Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
·  Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
·  Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
·  Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).

Yang Boleh Dijadikan Sutrah 

1. Anak Panah

2. Hewan Tunggangan

Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menghadap pada hewan tunggangannya ketika shalat” (HR. Bukhari 507, Muslim 502)
Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang shalat terkena najis.
3. Tiang atau tembok
4. Pohon
5. Tongkat yang ditancapkan
6. Benda apapun yang meninggi
7. Punggung orang lain
Ynag dimaksud disini adalah ketika kita ingin shalat namun didepan nya ada orang lain, itu diperbolehkan. Jumhur ulama menyatakan bolehnya menjadikan orang lain sebagai sutrah.

Yang Tidak Diperbolehkan Untuk Dijadikan Sutrah

1. Garis
Sering ditemukan pada karpet yang terdapat di dalam masjid. Mayoritas orang-orang mengira garis tersebut adalah sutrah, padsahal itu tidak termasuk. Lalu, apakah boleh melewati shaf didepan orang yang sedang shalat? Sebaiknya itu dihindari, karena apa? Jumhur ulama ada yang memperbolehkan garis sebagai sutrah dan ada yang tidak memperbolehkan. 
Perlu menjadi catatan, jumhur ulama membolehkan garis sebagai sutrah jika tidak mendapatkan benda yang tingginya 2/3 hasta atau 1 hasta atau lebih. Jika tidak mendapatkan benda tinggi yang bisa dijadikan sutrah, maka diperbolehkan memakai sajadah  Para ulama Syafi'iyah, mereka mengatakan, "sajadah lebih didahulukan daripada garis, karena sajadah leboh lebih mencocoki maksud (dari sutrah)". 
Kesimpulannya, tidak boleh bersutrah dengan garis jika masih ada benda-benda lain yang bisa dijadikan sutrah. Namun jika memang tidak ada, maka jika ada sajadah itu lebih utama. Jika tidak ada, maka dengan membuat garis yang terlihat orang lain.2. Mushaf Al-Qur'anSyaikh Abdullah Al Faqih mengatakan: “tidak semestinya menjadikan mushaf sebagai sutrah bagi orang yang shalat di masjid ataupun di tempat lain. Dalam kitab At Taaj dan Al Ikliil karya Al Mawwaq ia berkata: “berkata penulis Al Mudawwanah: ‘tidak baik bagi orang yang shalat menjadikan mushaf sebagai kiblat dengan mengarah kepadanya’”. juga Al Hathab dalam Mawahib Al Jalil mengatakan: “tidak boleh shalat menghadap sutrah” (sumber:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=56899 dan baca selengkapnya https://muslim.or.id/18221-sutrah-shalat-2-apa-saja-yang-bisa-menjadi-sutrah.html).
3. Segala benda yang dijadikan sutrah, akan menyerupai sembahan berhala

4. Segala benda yang membuat shalat tidak khusyu'(sumber

NOTES

Perincian yang dipaparkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah dan sebagian ulama Malikiyyah, yaitu sebagai berikut:
1.     Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat, dan terdapat celah yang memungkinkan bagi orang yang lewat untuk tidak lewat didepan orang shalat, maka orang yang lewat tadi berdosa.
2.     Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat-tempat orang kewat, sedangkan tidak ada celah yang memungkinkan untuk lewat selain melewati orang shalat, maka dalam hal ini orang yang shalat berdosa. Adapun orang yang lewat tidak berdosa.
3.     Jika orang yang lewat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, dan ada celah yang memungkinkan untuk lewat, maka keduanya berdosa . Jika orang yang shalat tidak berengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat, maka boleh lewat  dan keduanya tidak berdosa
(Lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185)


Sekian Syukron Jazakumullahu khairan bagi kaian semua yang telah membaca blog ini... Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

















No comments:

Post a Comment