Pengertian Sutrah
Sutrah secara bahasa Arab
artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah
penghalang. Dalam terminologi ilmu Fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang
berdiri di depan orang yang sedang shalat. dapat
berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang
lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).
Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang
disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id
Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah
dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu,
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ
السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah.
Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai
sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al
Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).
juga sabda beliau:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ،
وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛
فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali menghadap
sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang
maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR.
Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin
Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist
ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Sumber: https://muslim.or.id/18214-sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.htmlHukum Menghadap Sutrah Saat Shalat
· Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu
Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al Albani.
· Sunnah secara
mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
· Sunnah jika
dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
· Sunnah bagi imam dan munfarid.
Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul
Minnah, 300).
Baca selengkapnya. Klik https://muslim.or.id/18214-sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html
Yang Boleh Dijadikan Sutrah
1. Anak Panah
2. Hewan Tunggangan
Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau
berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah
menghadap pada hewan tunggangannya ketika shalat” (HR. Bukhari 507, Muslim
502)
Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang shalat terkena najis.
Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang shalat terkena najis.
3. Tiang atau tembok
4. Pohon
5. Tongkat yang ditancapkan
6. Benda apapun yang meninggi
7. Punggung orang lain
Ynag dimaksud disini adalah ketika kita ingin shalat namun
didepan nya ada orang lain, itu diperbolehkan. Jumhur ulama menyatakan bolehnya
menjadikan orang lain sebagai sutrah.
Yang Tidak Diperbolehkan Untuk Dijadikan Sutrah
1.
Garis
Sering
ditemukan pada karpet yang terdapat di dalam masjid. Mayoritas orang-orang
mengira garis tersebut adalah sutrah, padsahal itu tidak termasuk. Lalu, apakah
boleh melewati shaf didepan orang yang sedang shalat? Sebaiknya itu dihindari,
karena apa? Jumhur ulama ada yang memperbolehkan garis sebagai sutrah dan ada
yang tidak memperbolehkan.
Perlu
menjadi catatan, jumhur ulama membolehkan garis sebagai sutrah jika tidak
mendapatkan benda yang tingginya 2/3 hasta atau 1 hasta atau lebih. Jika tidak
mendapatkan benda tinggi yang bisa dijadikan sutrah, maka diperbolehkan memakai
sajadah Para ulama Syafi'iyah, mereka mengatakan, "sajadah lebih
didahulukan daripada garis, karena sajadah leboh lebih mencocoki maksud (dari
sutrah)".
Kesimpulannya, tidak boleh bersutrah dengan garis jika masih ada
benda-benda lain yang bisa dijadikan sutrah. Namun jika memang tidak ada, maka
jika ada sajadah itu lebih utama. Jika tidak ada, maka dengan membuat garis
yang terlihat orang lain.2. Mushaf Al-Qur'anSyaikh
Abdullah Al Faqih mengatakan: “tidak semestinya menjadikan mushaf sebagai
sutrah bagi orang yang shalat di masjid ataupun di tempat lain. Dalam kitab At
Taaj dan Al Ikliil karya Al
Mawwaq ia berkata: “berkata penulis Al
Mudawwanah: ‘tidak baik bagi orang yang shalat menjadikan mushaf sebagai
kiblat dengan mengarah kepadanya’”. juga Al Hathab dalam Mawahib
Al Jalil mengatakan: “tidak boleh shalat menghadap sutrah”
(sumber:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=56899 dan baca selengkapnya https://muslim.or.id/18221-sutrah-shalat-2-apa-saja-yang-bisa-menjadi-sutrah.html).
3.
Segala benda yang dijadikan sutrah, akan menyerupai sembahan berhala
4. Segala benda yang membuat shalat tidak khusyu'(sumber
NOTES
Perincian
yang dipaparkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah dan sebagian ulama Malikiyyah,
yaitu sebagai berikut:
1. Jika orang yang shalat tidak
bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat, dan terdapat celah yang
memungkinkan bagi orang yang lewat untuk tidak lewat didepan orang shalat, maka
orang yang lewat tadi berdosa.
2. Jika orang yang shalat sudah tahu dan
sengaja shalat di tempat-tempat orang kewat, sedangkan tidak ada celah yang
memungkinkan untuk lewat selain melewati orang shalat, maka dalam hal ini orang
yang shalat berdosa. Adapun orang yang lewat tidak berdosa.
3. Jika orang yang lewat sudah tahu dan
sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, dan ada celah yang
memungkinkan untuk lewat, maka keduanya berdosa . Jika orang yang shalat tidak
berengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat,
maka boleh lewat dan keduanya tidak
berdosa
(Lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185)
Sekian Syukron Jazakumullahu khairan bagi kaian semua yang telah membaca blog ini... Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
No comments:
Post a Comment