Ikhtilath dan Khalwat Sama atau Berbeda?
Assalamualaikum sahabat Fillah...:)
Dalam kehidupan yang tidak berlandaskan Islam seperti saat ini. Banyak terjadi kegiatan yang berlangsung bersama-sama antar laki-laki dan perempuan. Sebagian mengatakan hal itu boleh-boleh saja asalkan tidak bermaksiat. Sebenarnya, Ikhtilath dan Khalwat itu beda atau nggak sih, lalu bagaimana hukumnya? Simak penuturan ilmiah yang insyaa Allah sesuai sunnah berikut ini.
A. Apa Itu Ikhtilath
Iktilath adalah berkumpulnya beberapa laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan diantara mereka, apakah melalui pandangan mata, isyarat ataupun dengan bercakap-cakap. (Tanpa mahram dan tanpa kepentingan)
Hukumnya HARAM.
B. Hal yang Diperbolehkan Ikhtilath
1. Bermuamalah
Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Muamalah juga dapat diartikan sebagai aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi.
sy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ketika memberikan fatwa dalam permasalahan di atas beliau menyatakan, “Duduknya siswa dan siswi secara bersama-sama di bangku sekolah termasuk sebab terbesar terjadinya fitnah dan sebab ditinggalkannya hijab yang Allah subhanahu wa ta’ala syariatkan kepada kaum mukminat. Juga merupakan sebab dilanggarnya larangan-Nya kepada kaum mukminat untuk menampakkan perhiasan mereka di hadapan selain pihak-pihak yang disebutkan dalam surat an-Nur.”
Beliau rahimahullah juga menyatakan, “Para wanita (shahabiyyah) di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ikhtilath dengan lelaki (para sahabat) baik di masjid maupun di pasar, sebagaimana ikhtilath yang diperingatkan oleh orang-orang yang ingin mengadakan perbaikan di hari ini, serta al-Qur’an, as-Sunnah, dan ulama umat ini telah memberikan bimbingan untuk menjauhinya karena khawatir dari fitnahnya.
Dahulunya para wanita biasa ikut shalat di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka berada di belakang laki-laki pada shaf-shaf yang terakhir yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling awal dan sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir. Sementara shaf wanita yang terbaik adalah yang paling akhir dan shaf yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan demikian karena khawatir laki-laki yang ada di shaf paling belakang terfitnah dengan wanita yang berada di shaf terdepan mereka. Kaum lelaki (para sahabat) di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk tidak bersegera bangkit dari tempat shalatnya sampai para wanita berlalu dan keluar dari masjid, hal ini dilakukan agar lelaki tidak bercampur dengan para wanita di pintu-pintu masjid, padahal kita tahu keberadaan keimanan dan ketakwaan para sahabat dan shahabiyyah, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang setelah mereka.
2. Penanganan Kesehatan
wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani. Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.
Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla , niscaya Allah Azza wa Jalla menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Wallahu a’lam bish-shawâb.
Dalam kegiatan berpendidikan, dapat dilakukan dengan penerapan laki-laki di barisan depan, dan perempuan di belakang sehingga salah satu diantara mereka tidak ada yang dapat melakukan kontak langsung dengan lawan jenis.
C. Hikmah Menjauhi Ikhtilath
a. Menjaga kemuliaan diri kita. Terutama perempuan.b. Mengontrol gharizah nau (hasrat menimbulkan rasa ketertarikan terhadap lawan jenis)
c. Mencegah terjadinya kontak fisik ((kontak mata, kontak hati, kontak batin)
d. mencegah terjadinya fitnah dan mudharat lainnya
D. Apa itu Khalwat
Khalwat adalah berdua-duaan nya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim nya.
Dilarang Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra/32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء/32]
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”. (al Israa’; 32). Dalam ayat ini tergambar kemahabijakan Allah yang tidak saja mengharamkan perbuatan zina, tetapi juga melarang mendekati perbuatan itu, yaitu dengan melakukan hal-hal yang dapat menjerumuskan seorang kepada perbuatan keji tersebut.
E. Jenis dan Bentuk Khalwat
1. Khalwat Mughallazah (berat))
Yaitu berduanya seorang wanita dan pria di suatu tempat yang mana keduanya tidak dilihat oleh orang lain. Contohnya, berduaan di tempat yang sepi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.”[1]
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” [2]
2. Khalwat Mukhaffafah (ringan)
Yaitu berduanya seorang pria dan wanita di tengah-tengan manusia sehingga keduanya kelihatan namun percakapan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang lain.
Sekian penjelasan mengenai ikhtilat dan khalwat, sampai jumpa di artikel selanjutnyaa☺ Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Learn More: Hukum Rokok: Haram atau Makruh?
No comments:
Post a Comment